TELLUMPOCCOE — Pemerintah Desa Tellumpoccoe menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 217 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada warga yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk alokasi periode bulan Juli, Agustus, dan September, setiap penerima manfaat berhak menerima 3 karung beras seberat masing-masing 10 kg (total 30 kg). Seluruh penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga desil 4.Para penerima bantuan yang terdata telah menerima surat undangan resmi yang diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Tellumpoccoe mengimbau kepada seluruh penerima yang telah mendapatkan surat undangan agar dapat segera mengambil bantuan beras di Kantor Desa Tellumpoccoe.Saat melakukan pengambilan bantuan, warga wajib membawa dokumen kelengkapan administrasi sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli/fotokopi

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Pemerintah desa memfokuskan pengambilannya agar dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, demi memastikan penyaluran tepat sasaran dan tertib administrasi