MAROS – Kepala Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Desa, Penghasilan Tetap (Siltap), serta Tunjangan Aparat Desa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).


Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA ini dipusatkan di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros. Pertemuan ini mengacu pada tindak lanjut Surat DPMD Nomor 800.1.10.3/210/DPMD terkait tata cara pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Siltap TA 2026 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ mengenai Implementasi Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Foto Berita Desa


Rakor lintas sektoral tersebut dibuka secara resmi dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta pimpinan instansi terkait
, di antaranya:

  • Sekretaris Daerah Kabupaten Maros

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros

  • Kepala BKAD Kabupaten Maros

  • Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Maros

  • Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maros

  • Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros

  • Kepala KPP Pratama Cabang Maros

  • Para Camat se-Kabupaten Maros

  • Para Kepala Desa se-Kabupaten Maros

Penyesuaian Regulasi Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2026 dan UU No. 3 Tahun 2024

Dalam forum koordinasi ini dipaparkan berbagai penyesuaian aturan terbaru mengenai hak keuangan aparatur desa serta tata kelola APB Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026:

  1. Ketentuan Hak Siltap dan Kenaikan Berkala:

    • Besaran Minimum Siltap: Ditetapkan sebesar 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a masa kerja 0 tahun untuk Kepala Desa, 110% untuk Sekretaris Desa, dan 100% untuk Perangkat Desa Lainnya.

    • Kenaikan Berkala: Berdasarkan Pasal 91 PP No. 16 Tahun 2026, Siltap dapat diberikan kenaikan secara berkala sebesar 2% setiap 2 (dua) tahun sekali.

    • Sumber Pendanaan & Penyaluran: Siltap dialokasikan bersumber dari ADD. Penyaluran ADD dari Dana Alokasi Umum (DAU) disalurkan secara bulanan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) guna menjamin kepastian pembayaran Siltap setiap bulannya.

  2. Tunjangan, Jaminan Sosial, dan Tunjangan Purnatugas:

    • Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun Anggota BPD berhak atas tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan kinerja, serta tunjangan pemanfaatan aset desa (tanah bengkok).

    • Aparatur pemerintah desa dan BPD mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sebagai peserta pekerja penerima upah.

    • Ditegaskan pula pemberian Tunjangan Purnatugas sebanyak 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dari APB Desa di luar Dana Desa (DD).

  3. Proporsi Belanja APB Desa (Porsi 70:30):

    • Paling sedikit 70% dari anggaran belanja desa dialokasikan untuk operasional Pemdes, insentif RT/RW, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

    • Paling banyak 30% dialokasikan untuk mendanai Siltap, tunjangan, jaminan sosial, dan tunjangan purnatugas bagi Kades, Perangkat Desa, serta BPD.

Foto Berita Desa


Komitmen Transaksi Non-Tunai Pemerintah Desa Tellumpoccoe

Selain aspek penghasilan dan tunjangan, rakor ini menekankan kewajiban implementasi sistem Transaksi Non-Tunai dalam pengelolaan APB Desa guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Langkah ini diintegrasikan langsung dengan aplikasi Siskeudes Kementerian Dalam Negeri serta didukung oleh Bank Sulselbar Cabang Maros.

Pengeluaran belanja seperti Siltap, tunjangan, jaminan sosial, honorarium, hingga pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara non-tunai. Adapun transaksi tunai dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat atau belanja berskala kecil di bawah batasan operasional (misalnya belanja barang/jasa maksimal Rp2.500.000,00 dan upah/insentif kegiatan maksimal Rp1.500.000,00) sesuai Peraturan Bupati Maros Nomor 51 Tahun 2023.

Dorong Optimalisasi Pelayanan Administrasi dan Pembangunan Desa

Kehadiran Kepala Desa Tellumpoccoe dalam Rakor ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Tellumpoccoe untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola keuangan desa dengan regulasi pemerintah daerah maupun pusat.

Melalui penerapan aturan penyesuaian Siltap dan implementasi transaksi non-tunai ini, Pemerintah Desa Tellumpoccoe berharap seluruh hak dan kewajiban aparatur desa, BPD, hingga pengurus RT/RW dapat terpenuhi secara tepat waktu. Hal tersebut diyakini dapat makin meningkatkan kinerja pelayanan publik, transparansi administrasi, serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Tellumpoccoe.