Maros, 17 September 2026 — Pemerintah Desa Tellumpoccoe melalui Kepala Urusan (Kaur) Keuangan menghadiri Rapat Koordinasi Pelaporan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, pukul 09.12 WITA sampai selesai, bertempat di Kantor DPMD Kabupaten Maros. Desa Tellumpoccoe menjadi salah satu desa dari Kecamatan Marusu yang mengikuti jadwal pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat DPMD Kabupaten Maros Nomor 000.6.3.4/214/DPMD tanggal 14 September 2026 tentang Koordinasi Pelaporan Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan kegiatan juga merujuk pada Peraturan Bupati Maros Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, khususnya Pasal 9.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa diminta menugaskan Kepala Urusan Keuangan untuk menghadiri rapat koordinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi dan memastikan kelengkapan administrasi serta pelaporan desa untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, yaitu SK Kepala Desa, SK BPD, SK Perangkat Desa, dan SK Tenaga Penunjang Desa T.A. 2026, serta LPJ ADD SILTAP periode Januari–Agustus 2026.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa Tellumpoccoe memperoleh arahan dan informasi terkait pelaporan Tahun Anggaran 2026, sekaligus melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pelaporan.
Keikutsertaan Desa Tellumpoccoe dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi, ketepatan pelaporan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.