TELLUMPOCCOE. Badan Permusyawaratan Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Musyawarah Desa tersebut dibuka oleh Ketua BPD Desa Tellumpoccoe, Bapak Ust. Ansar, S.Ag. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa musyawarah desa merupakan wadah bersama bagi pemerintah desa, BPD, serta masyarakat untuk membahas dan menetapkan rencana kerja desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Tellumpoccoe, Bapak H. Danial. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya penyusunan RKPDes yang dilakukan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. RKPDes diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Tellumpoccoe dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Camat Marusu yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Marusu turut memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan tersebut. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dalam menyusun serta melaksanakan program pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Musyawarah berlangsung dengan suasana terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, serta berbagai unsur masyarakat Desa Tellumpoccoe. Melalui musyawarah ini, berbagai usulan dan prioritas pembangunan ditetapkan berdasarkan hasil musrenbang yang telah dilaksanakan sebelumnya. penetapan RKPDesa 2027 ini serta penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen RKPDesa 2027 oleh ketua BPD kepada Kepala Desa Tellumpoccoe.
Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Desa Tellumpoccoe diharapkan dapat melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas desa.